Senin, 31 Juli 2017

TUGAS ETIKA PROFESI

1. Jelaskan pengertian dari fire full service dan fire konsultan!
 -fire Full Service adalah maskapai yang memberikan layanan penuh
-fire Konsultan adalah seseorang tenaga profesional yang menyediakan jasa ke penghasilan (Konsultancy service) dalam bidang keahlian tertentu.

2. Jelaskan pengertian kode etik!
Kode etik yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik

3. Sebutkan 3 konsep penting dalam etika kehumasan menurut G.Sach!
   1) The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have. ( Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda)
   2)  The profil, the krowledge about an attitudetords, wee want our varionus interest group to
    have . ( pnampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yg kita inginkan
    untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragama)
   3) The ethiccs is branch off philoshophy , it is a moral philoshophy thinking about morality, often
    used equivalentti right or good ( etika merupakan cadangan dari ilmu filsafat, mtas, biasanya
    merupakan filsafat moral atau pemikiran filsafat tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan
    dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan)

4. Sebutkan fungsi kode etik dalam kegiatan humas
4.       1. Melindungi suatu prosesi dan campur tangan permintaan
    2. Mencegah terjadinya pertentangan internal
    3. Mencegah/melindungi para proktisi dan kesalahan suatu profesi
5.   
5.    5. Sebutkan organisasi yang menaungi masalah kode etik humas
           -organisasi yg menghimpun para praktrsi secara umum
     -organisasi hubungan masyarakat pemerintah

6. Sebutkan pasal 1 dan pasal2 dalam kode etik asosiasi perusahaan public relation Indonesia
6.         - Pasal 1
      Nama-nama prilaku profosional dalam menjalankan kegiatan profsionalnya , seorang anggota wajib           menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat
   -Pasal 2
      Penyebarluaskan informasi , seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yg palsu atau menyesatkan dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut

7     7.Sebutkan dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas bagi praktisi humas
         =bagi praktisi humas, akan mendapatkan penilaian negative, penurunan pangkat atau dikuluarkan dan tempat kerja.

8.    8.  Sebutkan tujuan didirikan PRSA(public relation sogety of amerika)
8        -untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan dibidang humas
   -untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi dibidang
   -untuk merumuskan, memajukan menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar