Senin, 24 Juli 2017

KODE ETIK HUMAS

Pengertian Kode Etik

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Fungsi Kode etik 
Menurut Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
(1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
(2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
(3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Pertama, kode etik melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara anggota profesi dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Kedua, kode etik yang dapat mencegah perpecahan internal perusahaan. Dengan adanya kode etik, hal ini akan memberikan kejelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi peforma dari masing-masing anggota profesi untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motavasi yang benar, tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Ketiga, melindungi praktisi dari kesalah praktik suatu profesi. Hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi. 

Penerapan kode etik Humas
Kode etik dalam penerapannya juga tentunya akan didasarkan pada beberapa hal lainnya, seperti keseriusan organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kode etik yang berlaku
dalam setiap program yang dijalankan. Kesadaran penuh oleh para praktisi humas atau
para profesional untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku
dalam perusahaan tersebut. 

Dua hal tersebut menjadikan kode etik sebagai sebuah hal 
yang wajib untuk dilakukan oleh seluruh praktisi humas. Mengingat bahwa kode etik profesi yang begitu penting dan sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang praktisi. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebiasaan dari dalam diri untuk dapat hidup taat peraturan dan hati serta moral yang baik dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang praktisi humas ataupun profesional humas.

DAMPAK DARI TIDAK DIJALANKANNYA KODE ETIK HUMAS
Kode etik kehumasan merupakan sebuah acuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh para praktisi humas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Seorang humas profesional bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan dengan memperhatikan sebaik-baiknya semua pekerjaan agar sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar