Senin, 31 Juli 2017

TUGAS ETIKA PROFESI

1. Jelaskan pengertian dari fire full service dan fire konsultan!
 -fire Full Service adalah maskapai yang memberikan layanan penuh
-fire Konsultan adalah seseorang tenaga profesional yang menyediakan jasa ke penghasilan (Konsultancy service) dalam bidang keahlian tertentu.

2. Jelaskan pengertian kode etik!
Kode etik yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik

3. Sebutkan 3 konsep penting dalam etika kehumasan menurut G.Sach!
   1) The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have. ( Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda)
   2)  The profil, the krowledge about an attitudetords, wee want our varionus interest group to
    have . ( pnampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yg kita inginkan
    untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragama)
   3) The ethiccs is branch off philoshophy , it is a moral philoshophy thinking about morality, often
    used equivalentti right or good ( etika merupakan cadangan dari ilmu filsafat, mtas, biasanya
    merupakan filsafat moral atau pemikiran filsafat tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan
    dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan)

4. Sebutkan fungsi kode etik dalam kegiatan humas
4.       1. Melindungi suatu prosesi dan campur tangan permintaan
    2. Mencegah terjadinya pertentangan internal
    3. Mencegah/melindungi para proktisi dan kesalahan suatu profesi
5.   
5.    5. Sebutkan organisasi yang menaungi masalah kode etik humas
           -organisasi yg menghimpun para praktrsi secara umum
     -organisasi hubungan masyarakat pemerintah

6. Sebutkan pasal 1 dan pasal2 dalam kode etik asosiasi perusahaan public relation Indonesia
6.         - Pasal 1
      Nama-nama prilaku profosional dalam menjalankan kegiatan profsionalnya , seorang anggota wajib           menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat
   -Pasal 2
      Penyebarluaskan informasi , seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yg palsu atau menyesatkan dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut

7     7.Sebutkan dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas bagi praktisi humas
         =bagi praktisi humas, akan mendapatkan penilaian negative, penurunan pangkat atau dikuluarkan dan tempat kerja.

8.    8.  Sebutkan tujuan didirikan PRSA(public relation sogety of amerika)
8        -untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan dibidang humas
   -untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi dibidang
   -untuk merumuskan, memajukan menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha profesional

Senin, 24 Juli 2017

KODE ETIK HUMAS

Pengertian Kode Etik

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Fungsi Kode etik 
Menurut Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
(1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
(2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
(3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Pertama, kode etik melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara anggota profesi dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Kedua, kode etik yang dapat mencegah perpecahan internal perusahaan. Dengan adanya kode etik, hal ini akan memberikan kejelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi peforma dari masing-masing anggota profesi untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motavasi yang benar, tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Ketiga, melindungi praktisi dari kesalah praktik suatu profesi. Hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi. 

Penerapan kode etik Humas
Kode etik dalam penerapannya juga tentunya akan didasarkan pada beberapa hal lainnya, seperti keseriusan organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kode etik yang berlaku
dalam setiap program yang dijalankan. Kesadaran penuh oleh para praktisi humas atau
para profesional untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku
dalam perusahaan tersebut. 

Dua hal tersebut menjadikan kode etik sebagai sebuah hal 
yang wajib untuk dilakukan oleh seluruh praktisi humas. Mengingat bahwa kode etik profesi yang begitu penting dan sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang praktisi. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebiasaan dari dalam diri untuk dapat hidup taat peraturan dan hati serta moral yang baik dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang praktisi humas ataupun profesional humas.

DAMPAK DARI TIDAK DIJALANKANNYA KODE ETIK HUMAS
Kode etik kehumasan merupakan sebuah acuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh para praktisi humas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Seorang humas profesional bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan dengan memperhatikan sebaik-baiknya semua pekerjaan agar sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.