Minggu, 20 Agustus 2017

PERBEDAAN PUBLIC RELATIONS ADVERTISING DAN PUBLIC RELATIONS MARKETING

Perbedaan Antara Humas/PR, Pemasaran dan Periklanan

PERBEDAAN ANTARA HUMAS/PR, PEMASARAN DAN PERIKLANAN

Bagi sebagian orang mungkin masih sukar membedakan antara Humas (PR), Pemasaran (Marketing) dan juga Periklanan (Advertising) kita kadang suka keliru bahkan tertukar saat menyumpulkanya bahkan ada

juga yang menyebut mereka itu sama, padahal tidak. Antara Public Relations, Marketing dan Advertising ini jelas beda dari segi tujuan maupun kegiatan - kegiatan yang dijalankan. Kali ini Dunia Public Relations akan mebahas mengenai ketiganya dan untuk selengkapnya silahkan teman-teman simak.

Public Relations merupakan suatu fungsi strategi dalam manajemen yang melakukan komunikasi untuk menimbulkan pemahaman dan penerimaan dari publik. Dalam proses penerimaan publik ini, perusahaan perlu memperhatikan hubungan yang harmonis dengan masyarakatnya, seperti terbuka, jujur, fair, konsisten, dan tidak mengasingkan diri.

Namun, pekerjaan yang paling sulit adalah memisahkan Public Relations dari berbagai fungsi yang overlapping di dalam perusahaan.Seringkali orang sulit membedakan fungsi PR dengan Pemasaran dan Advertising.

MEMBEDAKAN HUMAS DENGAN PERIKLANAN


PR dan periklanan merupakan fungsi yang berbeda dan saling melengkapi dalam kegiatan pemasaran. Dalam tahap-tahap awal pengenalan suatu produk/jasa, fungsi PR akan lebih menonjol, sedangkan pada tahap-tahap akhir menjelang konsumen mengambil sikap atau keputusan tentang produk atau jasanya tersebut, fungsi periklanan akan lebih berperan. Berkaitan dengan hal tersebut, Jefkins (2004) membedakanPR dengan periklanan melalui analisanya sebagai berikut :

Definisi Periklanan

Menurut Institute of Practicioners in Advertising (IPA) Inggris : “ Periklanan mengupayakan suatu pesan penjualan yang sepersuasif mungkin kepada calon pembeli yang paling tepat atas suatu produk atau jasa tertentu dengan biaya yang semurahmurahnya”. Ini jelas berbeda dengan PR yang menekankan pada pemberian informasi, pendidikan, dan penciptaan pemahaman melalui pengetahuan.

Perbedaan humas dengan periklanan




Perbedaan pokok antara PR dan periklanan

  • PR bukan salah satu bentuk periklanan. Karena PR merangkum kegiatan-kegiatan yang jauh lebih luas daripada kegiatan periklanan.
  • PR menyangkut seluruh komunikasi yang berlangsung pada sebuah organisasi, sedangkan periklanan terbatas pada fungsi pemasaran saja.
  • Periklanan mungkin tidak dilaksanakan oleh semua organisasi, namun organisasi manapun tidak dapat lepas dari PR. Karena PR mecakup keseluruhan komunikasi dalam organisasi, sementara iklan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan fungsi penjualan an pembelian.
  • Tulisan-tulisan PR (dan berbagai bentuk isi dari komunikasi kreatif humas lainnya seperti jurnal internal dan kaset video tentang organisasinya) harus sepenuhnya faktual & informatif, serta tidak boleh melebih-lebihkan seperti yang kita temui pada tulisantulisan iklan.
  • Untuk menjamin kredibilitas, kegiatan-kegiatan humas haruslah bersifat edukatif, jauh dari nuansa emosional/ dramatik dan menghindari memuji diri sendiri. Oleh karena itu, penulisan naskah PR memerlukan keterampilan yang berbeda dari yang dituntut oleh naskah iklan.
  • Humas juga dipakai dalam organisasi yang tidak terlibat dalam bidang periklanan. Misalnya dinas kepolisian tidak mengiklankan pengamanan , namun mereka senantiasa melakukan kegiatankegiatan kehumasan agar seluruh anggota masyarakat mengetahu keberadaan fungsinya.
  • Media yang digunakan berlainan. Yang paling banyak digunakan oleh iklan hanyalah media-media komersial yang ada, seperti pers, radio dan televisi, sedangkan PR memakai media komersial yang jauh lebih beragam, bahkan bisa ditambah lagi dengan media yng diciptakannya sendiri seperti jurnal internal, slide, video, pameran tentang perusahaan, seminar dan lain-lain.
  • Sasaran utama kegiatan iklan adalah membujuk orang-orang supaya melakukan sejumlah tindakan yang diinginkan seperti mendatangi toko, dll. Sedangkan PR tidak berniat mendorong orang lain melakukan sesuatu, melainan bertujuan menciptakan saling pengertian di antara segenap khalayaknya mengenai kedudukan perusahaan yang tepat, tentang produk / jasanya

MEMBEDAKAN HUMAS DENGAN PEMASARAN


Definisi Pemasaran

Menurut Chartered Institute of Marketing (CIM) Inggris, “Pemasaran adalah suatu proses manajemen yang bertanggung jawab untuk mengenali, mengantisipasi, dan memuaskan keinginan atau kebutuhan pembeli demi meraih laba”. Dalam prakteknya, pekerjaan bagian pemasaran meliputi antara lain melakukan penelitian, mendesain produk, mengemas produk, menentukan harga, melakukan promosi dan distribusi produk.

Sementara itu, fungsi dari Public Relations adalah untuk mendukung kinerja pemasaran, terutama untuk menciptakan kebutuhan konsumen sebelum produk tersebut diluncurkan. Menurut Thomas L. Harris, Public Relations bisa mengenalkan produk baru sebelum iklan diluncurkan. PR bisa menciptakan kebutuhan konsumen terlebih dahulu.

Contoh :
Toyota-Astra melakukan kampanye PR secara terselubungmengenai tren mobil keluarga masa depan. Dalam  kampanye tersebut, marketing PR PT Toyota melakukan edukasi pasar bahwa mobil keluarga masa depan tidak berbentuk kotak, tetapi penuh dengan lekukan dinamis menyerupai elips.

Edukasi pasar ini sangat luar biasa karena dalam waktu setahun telah mampu mengedukasi konsumen bahwa mobil keluarga masa depan adalah mobil yang memiliki bentuk aerodinamis. Itulah sebabnya, begitu kijang baru diluncurkan pada tahun 1996, permintaan konsumen langsung melesat hingga untuk setia pemesanan harus menunggu selama 6 bulan.

Dengan demikian, jelaslah bahwa PR merencanakan dan menjalankan program komunikasinya untuk mendukung pemasaran. Dalam hal ini PR mengenalkan barang/jasa atau perusahaan kepada masyarakat dan melakukan pula informasi serta edukasi kepada pasar yang berkaitan dengan produk dan perusahaan yang dipasarkannya

KETERKAITAN HUMAS PERIKLANAN DAN PEMASARAN


PR dan pemasaran sesungguhnya mencakup keseluruhan proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi program-program komunikasi pemasaran sebagai ‘penghubung’ perusahaan dengan konsumen serta masyarakat luas. Sekaligus sebagai bagian dari strategi pemasaran dan strategi perusahaan secara keseluruhan.

Keterkaitan PR dengan Pemasaran & Periklanan Public Relations dan kaitannya dengan Pemasaran sangat penting terkait dengan hal-hal berikut :
  • Membangun brand awareness (kesadaran produk)
  • Membangun brand knowledge (pengetahuan produk)
  • Future Market
  • Mendidik konsumen dan masyarakat mengenai manfaat produk atau jasa yang ditawarkan.
Bentuk kegiatan PR dalam menunjang aktivitas pemasaran antara lain dengan mengadakan pameran, jumpa pers atau pertunjukan. PR memang tidak menghasilkan penjualan secara langsung. Tetapi PR mampu menciptakan iklim yang sangat kondusif yang mampu mempengaruhi keputusan pembelian. Dan sekali tercipta suatu kesan dan keyakinan, maka efek yang dihasilkan akan lebih lama dibandingkan dengan rasa tertarik sesaat.

Arti penting PR itu sendiri terletak pada kemampuannya dalam menunjang pendidikan pasar, yakni dengan menjadikan khalayak mengetahui keberadaan dan kegunaan produk-produk dari perusahaan yang bersangkutan.

Ilustrasi Perbedan Antara Humas dan Periklanan


Contoh akivitas pr dalam menunjang pemasaran dengan mengadakan pameran



 " Perbedaan Antara Humas/PR, Pemasaran dan Periklanan "

Minggu, 06 Agustus 2017

Masalah dalam Eksternal Humas dalam suatu Lembaga atau Perusahaan

Masalah yang perlu dipecahkan dalam kegiatan external public relations meliputi :

>Bagaimana memperluas pasar bagi produksinya
>Memperkenalkan produksinya  kepada masyarakat  .
>Mendapatkan penghargaan dan penerimaan dari publik maupun masyarakat.
>memelihara hubungan baik dengan pemerintah .
>Mengetahui sikap dan pendapat publik terhadap perusahaan .
>Memelihara hubungan baik dengan pers dan opinion leader.
>Memelihara hubungan baik dengan publik dan para pemasok yang berhubungan dengan operasional perusahaan dan mencapai rasa simpatik dan kepercayaan dari publik dalam masyarakat.
1.   Tindakan-tindakan yang harus dilakukan external public relations seperti :
a. Menganalisa dan menilai sikap dan opini publik yang menanggapi kebijaksanaan pimpinan perusahaan dalam menggerakkan pegawainya dan menerapkan metodenya
b. Mengadakan koreksi dan saran kepada pimpinan perusahaan, terutama kegiatan yang mendapat sorotan atau kritikan publik
c. Mempersiapkan bahan-bahan penerangan dan penjelasan yang jujur dan objektif agar publik tetap memperoleh kejelasan tentang segala aktivitas dan perkembangan perusahaan
d. Ikut membantu pimpinan dalam hal menyusun atau memperbaiki formasi staf ke arah yang efektif
e. Mengadakan penyelidikan atau penelitian tentang kebutuhan, kepentingan dan selera publik akan barang-barang yang dihasilkan perusahaan.
Kegiatan Eksternal Public Relations ini ditujukan untuk publik eksternal organisasi/perusahaan, yaitu keseluruhan elemen yang berada di luar perusahaan yang tidak berkaitan secara langsung dengan perusahaan, seperti masyarakat sekitar perusahaan, pers, pemerintah, konsumen, pesaing  dan lain sebagainya
Melalui kegiatan eksternal ini, diharapkan dapat menciptakan kedekatan dan kepercayaan publik eksternal kepada perusahaan. Dengan begitu maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara organisasi/ perusahaan dengan publik eksternalnya, sehingga dapat menimbulkan citra baik atas perusahaan dimata publiknya.

Sabtu, 05 Agustus 2017

17 PASAL HUMAS

KODE ETIK PROFESI
ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL 11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL 13
Mencemarkan Anggota anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
PASAL 14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL 15
Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL 17
Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.